LABUHANBATU SELATAN — Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Command Center Kantor Bupati Labusel, Selasa, 6 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut digelar serentak bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.
Baca Juga: Pilkades Serentak di 43 Desa, 457 Personel Polres Asahan Dikerahkan Amankan 152 TPS Pelaksanaan penandatanganan di daerah disaksikan secara virtual dari Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Di tingkat Provinsi Sumatera Utara, MoU ditandatangani Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin.
Sementara di tingkat kabupaten dan kota, penandatanganan dilakukan pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.
Program Jaksa Sahabat Pendidik menjadi wadah kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang tertib, aman, dan kondusif.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dan Kejaksaan akan memperkuat komunikasi serta koordinasi dalam memetakan berbagai risiko dan tantangan strategis di lingkungan pendidikan.
Kolaborasi itu juga diarahkan untuk mendorong langkah pencegahan serta penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu proses pendidikan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kerja sama dengan aparat penegak hukum dinilai penting dalam mendukung tata kelola pendidikan yang baik.
Sinergi tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai hukum serta langkah-langkah preventif kepada satuan pendidikan.
Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.