MEDAN — Pemerintah Kota Medan mulai menertibkan dan menata aset kendaraan dinas yang digunakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemeriksaan diawali dengan apel kendaraan dinas di halaman parkir Lotte Grosir Medan, Jalan Gatot Subroto, Selasa, 6 Oktober 2026.
Apel kendaraan dinas tersebut dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan diikuti seluruh Asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat, serta lurah se-Kota Medan.
Baca Juga: Hari Cuci Tangan Sedunia, TP PKK Medan Tekankan Pentingnya Hidup Bersih Sejak Anak-anak Sebanyak sekitar 385 kendaraan, terdiri atas sepeda motor dan mobil operasional, dikumpulkan dalam kegiatan tersebut.
Setelah apel, Rico bersama Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi dan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap memeriksa langsung kendaraan yang hadir.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan, kebersihan, perawatan, administrasi, pembayaran pajak, keberadaan kendaraan, hingga kesesuaian pengguna dengan pihak yang telah ditetapkan pemerintah.
Rico menegaskan kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat.
Karena itu, kendaraan harus dijaga dan dirawat secara bertanggung jawab.
Pengguna kendaraan diminta segera memperbaiki kendaraan yang mengalami kerusakan, menjaga kebersihan, serta memastikan seluruh administrasi kendaraan sesuai ketentuan.
"Harus dijaga, dirawat layaknya kendaraan milik sendiri. Namun, bukan berarti dianggap kendaraan milik sendiri tapi pemakaiannya untuk urusan pribadi," tegasnya.
Rico juga mengingatkan kendaraan dinas tidak boleh berpindah tangan atau digunakan oleh saudara maupun pihak lain yang tidak ditetapkan sebagai pengguna.
Kendaraan hanya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan kedinasan.