BATU BARA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemkab Batu Bara mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera memanfaatkan program tersebut.
Baca Juga: Sasar Hotel Hingga Karaoke Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Razia Narkoba, 27 Orang Diangkut Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Melalui program tersebut, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 sampai dengan 2020 dapat dihapuskan.
Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Selain meringankan beban piutang pajak masa lalu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Pemkab Batu Bara mengingatkan masyarakat untuk segera mengecek status kewajiban PBB-P2 masing-masing dan menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan.
Jangan menunggu sampai batas akhir. Segera lunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program tersebut, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.* (ad)