TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Kegiatan tersebut menjadi langkah Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus mengurangi risiko terjadinya sengketa informasi di lingkungan pemerintahan.
Sosialisasi dibuka Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim di ruang kerja Wali Kota, Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga: Enam Putra-Putri Tanjungbalai Berangkat Lanjutkan Studi ke Al-Azhar Kairo, Wali Kota Mahyaruddin Beri Pesan Ini Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution sebagai narasumber.
Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fitra Hadi, Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai Indra Adiguna, serta perwakilan perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Dalam arahannya, Mahyaruddin meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan baik.
Ia juga mendorong peserta aktif menyampaikan pertanyaan mengenai hal-hal yang masih menjadi perhatian dalam pengelolaan informasi publik.
"Era digitalisasi saat ini menuntut kita memanfaatkan untuk memberi informasi seluas luasnya akan kegiatan dan program yang kita laksanakan di tempat kita masing masing agar masyarakat mengetahui apa yang kita kerjakan," jelasnya
Menurut Mahyaruddin, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Namun, keterbukaan tersebut tetap harus dilakukan dengan memahami aturan mengenai informasi yang dapat diberikan dan informasi yang dikecualikan.
"Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif yang justru memicu sengketa informasi publik," kata Wali Kota
Mahyaruddin mengatakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah dalam menentukan informasi yang dapat dibuka kepada publik maupun informasi yang memiliki pengecualian.