MEDAN - Serapan dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana di Kota Medan masih menjadi perhatian pemerintah kota. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mempercepat realisasi anggaran tersebut.
Rico mengatakan sejumlah kendala teknis menjadi salah satu faktor yang membuat penyerapan dana belum optimal. Ia meminta OPD segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang menghambat pelaksanaan program.
"Iya, memang nanti akan kami atensikan ya. Terutama di OPD terkait agar nantinya serapannya akan lebih baik lagi," ujar Rico saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Galian Proyek U-Ditch 714 Meter Makan Korban, Walkot Medan Sentil Dinas PU dan PLN Salah satu kendala yang dicontohkan Rico berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya dalam rencana pengadaan kendaraan dan peralatan persampahan.
Menurutnya, proses pengadaan sejumlah alat seperti truk membutuhkan waktu pemesanan yang dapat melewati tahun anggaran. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap waktu realisasi anggaran.
"Ya, ada beberapa (kendala), contoh saja, misalnya Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup itu merencanakan untuk membeli mobil, alat-alat seperti truk dan lain sebagainya. Nah, ini kalau kita belanja, rencananya ini mau dibelanjakan, tapi ternyata pemesanannya harus melebihi tahun," kata Rico.
"Jadi hal-hal teknis yang seperti ini," sambungnya.
Berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Utara per 18 September 2026, Pemkot Medan menerima alokasi tambahan TKD sekitar Rp565 miliar.
Pada saat itu, realisasi anggaran tercatat sekitar Rp50 miliar atau 8,84 persen.
Namun, Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi menyebut realisasi tersebut telah meningkat menjadi sekitar 15 persen berdasarkan pembaruan monitoring Satgas PRR.
"Sudah di angka 15 persen. Pastinya akan ada peningkatan realisasi, karena saat ini masih banyak proyek pembangunan yang bersumber dari TKD sedang berjalan," ujar Erfin, Selasa (29/9/2026).
Erfin menjelaskan masih terdapat sejumlah kendala teknis dan administrasi, termasuk perubahan kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa.