MEDAN — Pemerintah Kota Medan memaparkan perkembangan penanganan pascabencana hidrometeorologi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Balai Kota Medan, Senin, 28 September 2026.
Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, dari 21 kecamatan di Kota Medan, sebanyak 19 kecamatan terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025.
Menurut Erfin, Pemko Medan telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menjalankan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Baca Juga: Wali Kota Medan Rico Waas Semangati Ribuan Mahasiswa Baru UMSU, Sebut Kampus Jadi Pintu Gerbang Masa Depan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemko Medan juga telah dimasukkan dalam APBD 2026 untuk mendukung sejumlah program penanganan pascabencana.
Pemanfaatan anggaran tersebut tidak hanya diarahkan untuk pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat pelayanan dasar masyarakat yang terdampak.
Salah satu pelayanan yang diperkuat adalah administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana.
Erfin mengatakan, pelayanan yang sebelumnya terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini juga dilakukan di 21 kecamatan.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan.
"Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan," ujar Erfin.
Selain pelayanan administrasi kependudukan, Pemko Medan melakukan rehabilitasi dan pembangunan sarana pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas dan pustu.
Pembenahan sarana dan prasarana persampahan juga dilakukan.
Saat bencana terjadi, penumpukan sampah di sejumlah lokasi membuat proses pembersihan berjalan lebih lambat karena keterbatasan sarana.