MEDAN – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan disorot karena diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin peruntukannya.
Modus yang disebut kerap terjadi adalah usaha hiburan beroperasi dengan menggunakan izin hotel atau restoran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, mengatakan proses perizinan usaha kini telah dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Peserta Teristimewa PKN Tingkat II 2026, Ini Inovasi yang Diusung Menurut Ridho, pemerintah tidak dapat menghalangi pelaku usaha yang mengajukan izin melalui OSS sepanjang persyaratan yang ditentukan dalam sistem tersebut dapat dipenuhi.
"Sekarang sudah OSS semua. Apakah izinnya sesuai peruntukan atau tidak, kita tidak bisa menghalangi pemilik usaha untuk mengurus izinnya secara online, selama dia bisa memenuhi persyaratan yang diminta OSS," ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Namun, apabila ditemukan usaha yang melanggar ketentuan, termasuk hotel, restoran, maupun tempat hiburan, penindakan dapat dilakukan melalui rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) pembina.
Ridho mengatakan Dinas Pariwisata Kota Medan memiliki kewenangan sebagai OPD pembina untuk memberikan rekomendasi kepada Dinas PMPTSP apabila ditemukan pelanggaran.
"Artinya kami tetap menunggu dari Dinas Pariwisata. Kalau memang ada yang melanggar, rekomendasi itu akan kami teruskan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi agar dicabut izinnya. Ini berlaku terhadap semua usaha, tidak hanya THM. Tapi OPD Pembinanya berbeda juga pastinya," katanya.
Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Ridho juga memastikan Dinas PMPTSP siap menindaklanjuti langkah Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak hiburan.
Salah satu upayanya dilakukan melalui penertiban perizinan tempat usaha hiburan.
"Pada prinsipnya kami siap berkoordinasi dengan OPD-OPD Pembina untuk menertibkan perizinan di Kota Medan," ucapnya.* (mi/ad)