MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis pada 2026 untuk melayani masyarakat di lima kabupaten. Bus tersebut juga disiapkan sebagai transportasi gratis bagi pelajar yang tinggal jauh dari sekolah.
Kepala Dishub Sumut Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan program bus perintis merupakan program strategis daerah yang ditujukan untuk memperkuat konektivitas, khususnya di wilayah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan (3TP).
"Program bus perintis ini merupakan program strategis daerah (PSD) yang dicanangkan bapak Gubernur Sumut tujuannya untuk membantu masyarakat, terutama pelajar di daerah tertinggal yang jauh jarak domisilinya dari sekolah, kita berikan transportasi gratis untuk datang dan pulang dari sekolah," ujar Yuda dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Targetkan 3 Puskesmas Ber-IGD 24 Jam Rampung Desember 2026, Rico Waas: Warga Silakan Lapor Jika Layanan Buruk Menurut Yuda, terdapat 18 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas layanan bus perintis. Namun, pada 2026 program tersebut difokuskan lebih dulu di lima daerah, yakni Nias Utara, Samosir, Batubara, Padang Lawas Utara dan Asahan.
Penetapan daerah prioritas tersebut mengacu pada kajian Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
"Daerah yang menjadi prioritas ini didasarkan dari kajian Bapperida, dari 33 kabupaten/kota ada 18 daerah yang dinilai tertinggal di Sumut dan tahun ini kami fokuskan untuk lima kabupaten dulu," katanya.
Dari total 33 bus yang disiapkan, Samosir, Padang Lawas Utara, Batubara dan Asahan masing-masing mendapat enam unit. Sementara Nias Utara memperoleh sembilan unit.
Untuk jenis kendaraan, bus yang digunakan di Asahan, Batubara dan Padang Lawas Utara merupakan Hiace. Sementara Samosir menggunakan bus L dan Nias Utara menggunakan mobil Carry karena daerah tersebut disebut belum memiliki angkutan transportasi eksisting.
"Bus yang beroperasi di Asahan, Batubara, Padang Lawas Utara jenisnya bus Hiace, untuk Samosir bus L kecuali Nias Utara karena di sana tidak punya angkutan transportasi yang eksisting maka menggunakan mobil Carry," jelas Yuda.
Setiap kabupaten mendapatkan alokasi anggaran Rp600 juta selama satu tahun. Dana tersebut digunakan untuk membeli layanan bus perintis dengan jarak pelayanan maksimal hingga 60 kilometer per hari.
Yuda menegaskan, Dishub Sumut tidak membeli maupun menyewa kendaraan. Pemerintah membeli jasa pelayanan transportasi dari operator daerah atau pihak ketiga.
"Untuk program bus perintis ini, kita tidak menyewa atau membeli busnya, kita hanya membeli pelayanannya bekerja sama dengan operator, sama sistemnya seperti BRT, dalam sehari pelayanannya 60 Km," ujarnya.