MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara Irham Buana Nasution menilai penutupan permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo belum cukup. Dia meminta aparat penegak hukum turut memproses pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran di SPPG tersebut.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menghentikan operasional SPPG Karo Berastagi Sempajaya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026. SPPG yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya itu tercatat melayani 2.997 penerima manfaat.
Irham menyambut keputusan BGN tersebut. Namun, dia menilai penghentian operasional hanya merupakan sanksi administratif sehingga perlu diikuti dengan proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Batang Tembus 411 Orang, 50 Balita Terdampak Usai Makanan Dibawa Pulang "Intinya harus ada konsekuensi hukum. Penutupan SPPG secara permanen itu kan baru berupa sanksi administrasi, belum sanksi hukum," kata Irham, Jumat (25/9/2026).
Menurut Irham, pengelola SPPG tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia menilai persoalan keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif. Apalagi, sebelumnya terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari SPPG tersebut.
"Apalagi kita tahu bahwa jumlah yang keracunan tidak sedikit, bahkan akibat dari keracunan tersebut berbuntut panjang. Ini terkait terganggunya masa depan anak bangsa," ujarnya.
Irham meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut dia, proses hukum tetap dapat dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam peristiwa tersebut.
"Dengan laporan ataupun tanpa laporan, pihak kepolisian harus mengambil langkah hukum atas kejadian ini," katanya.
Dia mengatakan penegakan hukum diperlukan untuk memastikan pengelola SPPG bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan penerima manfaat.
Menurut Irham, proses tersebut juga penting untuk menjaga pelaksanaan program MBG agar tetap memenuhi standar keamanan pangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Penutupan permanen SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebelumnya ditetapkan BGN bersama tiga SPPG lainnya di daerah berbeda. BGN menyatakan penerima manfaat dari SPPG yang dihentikan operasionalnya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas memadai.