MPR Sepakati Pencabutan Ketetapan Terkait Abdurrahman Wahid( Gus Dur) , Pemulihan Nama Baiknya Resmi Dilakukan

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 06:42 WIB

JAKARTA -Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam Sidang Paripurna akhir masa jabatan MPR dengan mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001. Keputusan ini bertujuan untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, yang akrab disapa Gus Dur.

Sidang ini dihadiri oleh seluruh fraksi yang memberikan pandangan akhir mereka, di mana Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara khusus meminta agar MPR mengeluarkan surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001. Tap tersebut berisi pertanggungjawaban Presiden Wahid yang berujung pada pemberhentiannya sebagai presiden pada 2001.

Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa menyampaikan, “Fraksi PKB memohon agar Tap Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid.”

Dalam pernyataannya, Eem menegaskan bahwa keberadaan Tap MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 yang membahas peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002.

“Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan MPR periode 2019-2024, serta menunjukkan komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional,” lanjutnya.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Fraksi PKB dan setuju dengan permintaan tersebut. “Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, MPR menegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” jelas Bamsoet.

Lebih lanjut, Ketua MPR mendorong agar jasa dan pengabdian mantan presiden, termasuk Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan MPR RI mendorong agar penghargaan yang layak dapat diberikan kepada para mantan presiden yang telah berkontribusi bagi bangsa ini,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan nama baik Gus Dur tetapi juga untuk menciptakan semangat rekonsiliasi nasional, sehingga tidak ada lagi warisan dendam politik yang membebani generasi mendatang.

Dengan keputusan ini, MPR berharap dapat memperkuat ikatan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memberikan pengakuan yang layak kepada para pemimpin yang telah berjuang untuk Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Puluhan Nakes Tagih Ganti Rugi di Kantor BPBD Nias Selatan

Pemerintahan

Rapat POKIR DPRD Nias Utara, Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026

Pemerintahan

Visi Misi Nias Utara Tanggungjawab Seluruh Aparatur Daerah

Pemerintahan

Gagal SNBP, Siswa dan Orangtua SMKN 10 Medan Gelar Aksi Demo

Pemerintahan

Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI

Pemerintahan

Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor