MEDAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menegaskan pengadaan dan pemeliharaan alat berat senilai Rp11,4 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, pengadaan maupun pemeliharaan alat berat dilakukan melalui Agen Tunggal Pemegang Merek dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari keaslian barang hingga layanan purnajual dan ketersediaan suku cadang.
"Pengadaan maupun pemeliharaan alat berat dilakukan melalui Agent Tunggal Pemegang Merek dengan mempertimbangkan keaslian barang, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta ketentuan yang berlaku," Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana, kemarin, di Medan.
Baca Juga: PengawasMU Diluncurkan, Rico Waas: Inspektorat Harus Dihormati, Bukan Menakut-nakuti ASN Melvi didampingi Sekretaris DLH Kota Medan Wili Irawan menjelaskan, mekanisme pengadaan melalui e-Katalog mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Menurut dia, produk dan penyedia yang ditampilkan dalam sistem pengadaan tersebut telah melalui proses sesuai ketentuan yang ditetapkan LKPP.
Melvi mengatakan penyedia yang mengikuti proses e-Purchasing tercatat dalam INAPROC (Indonesia National Procurement Portal), yakni portal pengadaan nasional yang dikembangkan dan dikelola LKPP.
Produk yang ditampilkan melalui sistem tersebut, kata dia, telah melewati tahapan verifikasi dan kurasi sebelum dapat dibeli oleh instansi pemerintah.
"Pengadaan kendaraan dan alat dengan spesifikasi serta nilai tertentu membutuhkan jaminan keaslian barang dan layanan purnajual."
Pernyataan tersebut disampaikan Melvi terkait pengadaan truck compactor senilai Rp1,898 miliar yang dikaitkan dengan PT IPM.
Melvi menyebut PT IPM merupakan diler resmi kendaraan komersial Hino di Indonesia di bawah Indomobil Group.
Mengenai informasi pengadaan bulldozer 1650 L senilai Rp479 juta, Melvi menegaskan DLH Kota Medan tidak menganggarkan pembelian unit bulldozer tersebut melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia juga menjelaskan pengawasan terhadap proses pengadaan dilakukan melalui evaluasi dan pelaporan indikator pencegahan korupsi yang melibatkan Inspektorat Kota Medan bersama perangkat daerah.