MEDAN- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memperluas basis penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi potensi daerah, penguatan pengawasan serta digitalisasi administrasi dan pemungutan.
"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif," kata Rico dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Lepas 10 Pelajar Terpilih ke Ipoh Malaysia, Rico Waas Titip Misi Kenalkan Budaya Medan dan Jaga Nama Baik Bangsa Rapat tersebut membahas tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rico mengatakan perubahan perda tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Menurutnya, penyusunan perubahan aturan juga melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi," ujarnya.
Pemko Medan menyatakan kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha serta iklim investasi.
Rico menilai peningkatan PAD perlu berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, peningkatan penerimaan daerah tidak hanya ditempuh melalui kenaikan tarif.
Dalam Perubahan APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sekitar Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.
"Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha," tegas Rico.
Perubahan perda pajak dan retribusi juga mencakup penyempurnaan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.