MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran sekitar Rp1,7 triliun untuk menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota. Dari total anggaran tersebut, hampir Rp1 triliun disebut telah direalisasikan untuk pembayaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Timur Tumanggor mengatakan kewajiban kurang bayar DBH tersebut berasal dari beberapa tahun anggaran, mulai 2023, 2024, 2025 hingga tahun berjalan.
"Untuk kurang bayar itu ada beberapa tahun, mulai 2023, 2024, 2025 dan tahun berjalan. Kita sudah alokasikan sekitar Rp1,7 triliun untuk penyelesaiannya. Hampir Rp1 triliun sudah kita bayarkan," kata Timur, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Disentil Soal DBH Medan Baru Cair 30 Persen, DPRD Sumut Pasang Badan Buat Bobby Nasution Menurut Timur, pembayaran DBH dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Pemprov Sumut serta kemampuan pendapatan daerah.
Pemprov Sumut juga telah menyiapkan pembayaran lanjutan pada bulan depan. Pemerintah provinsi berharap langkah tersebut dapat terus mengurangi sisa kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Pembayaran berikutnya kita rencanakan bulan depan," ujarnya.
Timur menegaskan pembayaran kurang bayar DBH diperuntukkan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota yang memiliki hak atas dana tersebut, termasuk Pemerintah Kota Medan.
Dengan demikian, penyelesaian tunggakan DBH tidak hanya berkaitan dengan satu daerah. Pemprov Sumut menyatakan pembayaran akan dilakukan kepada seluruh kabupaten/kota sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sumut menargetkan seluruh tunggakan DBH dapat diselesaikan hingga akhir Desember 2026. Namun, pencapaian target tersebut bergantung pada realisasi pendapatan daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau PAD kita bisa mencapai 100 persen sesuai dengan target APBD, seluruh kurang bayar itu bisa kita selesaikan," jelas Timur.
Dia menjelaskan kondisi penerimaan daerah menjadi salah satu faktor yang menentukan kemampuan Pemprov Sumut dalam memenuhi kewajiban pembayaran DBH kepada kabupaten/kota.
Karena itu, meski anggaran untuk penyelesaian kurang bayar telah dialokasikan dalam APBD, pembayaran tetap dilakukan secara bertahap mengikuti realisasi pendapatan daerah.