MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memperbolehkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membeli mobil dinas baru.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni kendaraan dinas lama harus terlebih dahulu dilelang.
Bobby mengatakan, pejabat yang ingin membeli kendaraan dinas baru harus menggunakan hasil penjualan kendaraan lama melalui lelang sebagai dasar nilai pembelian kendaraan pengganti.
Baca Juga: Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat, DPRD Minta Siswa Gunakan Masker "Kalau ada yang mau membeli kendaraan dinas, banyak yang ajuin, jual dulu yang lama, berapa jual yang lama segitu lah boleh beli kendaraan dinas," kata Bobby Nasution saat memberikan sambutan dalam pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut, Jumat (18/9/2026).
Menurut Bobby, aturan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima keluhan mengenai sejumlah mobil dinas yang mengalami kerusakan dan membutuhkan penggantian.
Ia kemudian meminta agar kendaraan lama tidak langsung diganti dengan menggunakan anggaran baru. Kendaraan tersebut harus dilelang terlebih dahulu.
"Saya dengar banyak Pak mobil kami yang rusak, Innova tahun sekian, Fortuner tahun sekian, boleh beli baru nggak? Boleh, tapi yang lama jual dulu, lelang dulu, hasil lelangnya berapa ya belilah mobil seharga itu," ujarnya.
Bobby mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar pengadaan kendaraan dinas tidak menjadi beban bagi anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ia meminta Biro Umum Pemprov Sumut memperhatikan efisiensi anggaran dalam menyediakan fasilitas kendaraan bagi pejabat.
"Saya minta hal seperti ini tidak menjadi beban anggaran, beban yang dibuang-buang untuk hanya memfasilitasi baik itu kami pimpinan, saya, Pak Wagub, dan juga para pimpinan OPD," tuturnya.
Bobby menegaskan, kebutuhan kendaraan dinas tetap dapat dipenuhi apabila memang diperlukan.
Namun, proses pengadaannya harus memperhatikan kondisi kendaraan lama dan hasil lelang.