MEDAN — Persoalan biaya pendidikan membuat sebagian siswa yang telah dinyatakan lulus belum dapat membawa pulang ijazah mereka.
Pemerintah Kota Medan merespons persoalan tersebut melalui Program Tebus Ijazah.
Program ini merupakan salah satu program Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
Baca Juga: Kasus Korupsi Plang Sekolah, Mantan Manajer BOS Labusel Dituntut 2,5 Tahun Penjara Bantuan ditujukan kepada siswa maupun alumni jenjang SD, SMP, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dari keluarga kurang mampu yang ijazahnya masih tertahan di sekolah karena tunggakan biaya pendidikan.
Program Tebus Ijazah ditujukan untuk membantu peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan, tetapi belum dapat mengambil ijazah karena keluarga tidak mampu melunasi kewajiban pendidikan.
"Program ini merupakan bentuk perhatian Bapak Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas terhadap anak-anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan atau mencari kerja karena ijazahnya tertahan. Ini bagian dari upaya mendorong akses pendidikan yang lebih adil," ujar Plt. Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Program Tebus Ijazah menargetkan 1.000 penerima bantuan sepanjang 2026.
Hingga Jumat, 18 September 2026, sebanyak 278 siswa dari keluarga tidak mampu telah menerima bantuan untuk menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan yang menyebabkan ijazah mereka masih tertahan.
"Kami prioritaskan mereka yang terdata di DTSEN dan nilai tunggakannya tidak lebih dari Rp2,5 juta, sesuai pagu anggaran," jelas Prayogi.
Bantuan diberikan berdasarkan data serta bukti tunggakan yang disampaikan oleh pihak sekolah.
Biaya yang dapat dibayarkan meliputi SPP dan biaya pendidikan lainnya, dengan nilai bantuan maksimal Rp2,5 juta untuk setiap siswa.
Penerima bantuan merupakan lulusan SD, SMP, dan MTs yang berasal dari keluarga tidak mampu.