TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Tanjungbalai, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Surya Darma AR bersama Wakil Ketua Safri Sahputra. Hadir Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan lurah.
Surya Darma mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyesuaian perencanaan serta penganggaran pembangunan Kota Tanjungbalai untuk 2026 dan 2027.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026 Masuk Pembahasan, Wabup Batu Bara: Buah Pembangunan Harus Dapat Dinikmati Seluruh Masyarakat "Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungbalai, KUA wajib mendapat kesepakatan bersama oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," ujar Surya.
Menurutnya, KUA Perubahan APBD 2026 dan KUA Rancangan APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi di Kota Tanjungbalai. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan perubahan APBD 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Perubahan dapat dilakukan antara lain karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat dari sekitar Rp573,58 miliar menjadi Rp678,79 miliar. Kenaikan pendapatan tersebut mencapai sekitar Rp105,21 miliar.
Pendapatan asli daerah (PAD) naik dari sekitar Rp90,11 miliar menjadi Rp95,51 miliar. Sementara pendapatan transfer meningkat menjadi sekitar Rp568,97 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi Rp14,3 miliar.
Dari sisi belanja, belanja operasi dalam rancangan perubahan APBD 2026 menjadi sekitar Rp592,10 miliar, atau meningkat sekitar Rp31,56 miliar. Sementara belanja modal naik signifikan dari sekitar Rp33,84 miliar menjadi Rp115,30 miliar.
Belanja tidak terduga tetap sebesar Rp1,2 miliar.
Untuk pembiayaan, Silpa dalam rancangan perubahan APBD 2026 bertambah sekitar Rp8,89 miliar dari Rp22 miliar menjadi sekitar Rp30,89 miliar. Selain itu, pengeluaran pembiayaan bertambah sekitar Rp1,07 miliar.
Mahyaruddin menyebut tambahan pendapatan daerah antara lain berasal dari peningkatan PAD, tambahan transfer ke daerah dari pemerintah pusat serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.