DELI SERDANG — Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan memberhentikan Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putra, pada Rabu, 16 September 2026.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Hendri beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Deli Serdang.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga: Perketat Mutu Layanan Umat KUA Pagar Merbau Genjot Validasi Data EWS Demi Hadirkan Pembinaan Nyata di Lapangan Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution membenarkan pemberhentian Hendri.
Ia mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada hari yang sama.
"Iya benar diberhentikan. Mulai hari ini," ujar Edwin Nasution, Rabu, 16 September 2026.
Edwin mengatakan Inspektorat Deli Serdang telah beberapa kali memeriksa Hendri.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut yang dilakukan oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah.
Saat ditanya mengenai kesalahan yang dilakukan Hendri, Edwin menyebut pemberhentian berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
"Intinya yang bersangkutan menyagunakan wewenang dan melakukan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara," kata Edwin.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, belum dijelaskan secara rinci bentuk penyalahgunaan wewenang maupun besaran kerugian negara yang dimaksud.
Hendri Ardiansyah Putra tercatat sebagai kepala desa ketiga yang diberhentikan oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.