MEDAN — Pemerintah Kota Medan terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah.
Sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin, 14 September 2026.
Baca Juga: Legislator PDIP: Banyak Koruptor Tidak Takut Dipenjara Zakiyuddin mengatakan sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi persoalan di kemudian hari.
Persoalan tersebut antara lain sengketa maupun penguasaan fisik aset oleh pihak lain.
Karena itu, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi aset secara bertahap.
Targetnya, seluruh aset milik Pemko Medan yang belum memiliki sertifikat dapat segera dituntaskan proses sertifikasinya.
Zakiyuddin juga meminta agar proses sertifikasi terhadap 200 aset yang telah diserahkan kepada BPN dipantau secara berkala.
Pemantauan terutama dilakukan terhadap tahapan pengukuran serta kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi.
Menurut dia, apabila terdapat aset yang sudah diukur tetapi masih memiliki kekurangan administrasi, aset tersebut perlu segera dikelompokkan dan dilengkapi dokumennya agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat.
Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri mengatakan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan.