MEDAN - Sebanyak 1.583 warga Sumatera Utara tercatat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam 691 kasus sepanjang 2024 hingga 2026. Wakil Gubernur Sumut Surya menilai persoalan tersebut masih membutuhkan penanganan serius dan kerja sama lintas sektor.
Surya mengatakan data tersebut menunjukkan tingginya kasus TPPO yang melibatkan warga Sumut. Pada 2024 tercatat 392 kasus dengan 471 korban, sedangkan pada 2025 terdapat 396 kasus dengan 465 korban.
"Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024 tercatat 392 kasus TPPO dengan 471 korban. Pada tahun 2025 meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban terdeteksi. Secara akumulatif, angka penanganan menunjukkan 691 kasus dengan 1.583 korban," kata Surya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Bukan Cuma Jaga Ketertiban, Kakanwil Ditjenpas Sumut Ingatkan Lapas Binjai Penuhi Hak Warga Binaan dan Siapkan Mereka Kembali ke Masyarakat Dia mengatakan upaya pencegahan TPPO perlu dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan memperluas kesempatan kerja di dalam negeri. Pemprov Sumut disebut telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kawasan dan perusahaan untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja.
"Untuk itu, Pemprov Sumut telah menjalin kerja sama dengan KEK Sei Mangkei, PT KIM Medan, dan PT Inalum guna memperkuat penyerapan tenaga kerja," ujarnya.
Surya menegaskan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, koordinasi perlu diperkuat mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat.
"Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif," kata Surya.
Pemprov Sumut juga melakukan verifikasi lapangan untuk memperoleh gambaran kondisi faktual, mengidentifikasi titik rawan, serta merumuskan langkah perbaikan dalam pencegahan TPPO.
"Verifikasi tersebut sekaligus untuk mengidentifikasi berbagai tantangan, menemukan titik rawan, serta merumuskan langkah perbaikan guna memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan," ujarnya.
Dari sisi kelembagaan, Pemprov Sumut telah menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor.
Pemprov Sumut juga mengapresiasi program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program tersebut telah menghadirkan 53 personel pada 11 satuan kerja keimigrasian dan melakukan pembinaan di 171 desa binaan di Sumut.
Sementara itu, Plt Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Heru Kreshna Reza mengatakan verifikasi lapangan dilakukan untuk memitigasi risiko TPPO sekaligus menentukan langkah pencegahan sebelum kasus terjadi.