Bawaslu Perintahkan KPU Lantik Dua Caleg Terpilih dari PKB Setelah Melanggar Prosedur?

BITVonline.com - Sabtu, 28 September 2024 07:34 WIB

JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ach. Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Keputusan ini diambil setelah KPU terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (27/9). “Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” tegas Bagja saat membacakan putusan dengan nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk mengakui Gufron dan Irsyad sebagai calon terpilih anggota DPR untuk periode 2024-2029. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang menetapkan Muhammad Khozin dan Anisah Syakur sebagai calon terpilih.

Keputusan ini menjadi sorotan publik setelah Gufron dan Irsyad sebelumnya diganti oleh KPU atas permintaan PKB. “Alhamdulillah, kebenaran akan menemukan jalannya. Kami dizalimi tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” ujar Gufron, merespons keputusan Bawaslu dengan penuh rasa syukur.

Gufron menambahkan, “Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil.”

Keputusan Bawaslu ini diambil setelah melalui persidangan maraton selama dua hari, di mana para pihak terkait memberikan keterangan mengenai proses dan pelanggaran yang terjadi. Proses penggantian nama yang dilakukan KPU menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan hak para calon terpilih yang sudah mendapatkan dukungan suara dari masyarakat.

KPU kini dihadapkan pada tantangan untuk segera menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Gufron dan Irsyad sebagai calon terpilih, sesuai dengan perintah Bawaslu. Ini menjadi momen penting dalam menjaga integritas proses pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Dengan keputusan ini, Gufron dan Irsyad diharapkan bisa segera dilantik untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, sekaligus membuktikan bahwa suara rakyat harus didengar dan dijunjung tinggi. Keputusan Bawaslu ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa mekanisme demokrasi berjalan dengan baik dan adil di Indonesia.(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Ketua DPRD Sumut Desak Dirut Pertamina Evaluasi Total Sumbagut, Soroti Antrean BBM yang Kian Parah

Pemerintahan

Kasus Kekerasan Seksual Sampang Disorot Maruli Siahaan, Negara Diminta Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Pemerintahan

Maruli Siahaan Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di USU, Minta Korban Jangan Takut Melapor

Pemerintahan

Siswi SD Asal Labuhanbatu Jadi Top Score Matematika Asia, Pulang Bawa Emas dari Malaysia

Pemerintahan

3 Menteri Turun Langsung ke Tanah Gayo, Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana

Pemerintahan

Bobby Nasution Genjot Pemanfaatan TKD Rp6,35 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumut