TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menandatangani kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungbalai.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat pengelolaan dan integrasi data pertanahan dengan perpajakan daerah.
Penandatanganan berlangsung di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa, 8 September 2026.
Baca Juga: Di Tengah Gempuran Teknologi Digital, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Anak Cintai Buku Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kantor ATR/BPN yang sebelumnya telah dilakukan.
Menurut Mahyaruddin, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dari tindak lanjut kerja sama yang telah dilakukan sejak awal dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai.
Ia berharap lurah, camat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memahami secara teknis petunjuk pelaksanaan kerja sama tersebut di lapangan.
"Secara garis besar, apa yang menjadi perhatian kita bersama dalam pelaksanaan MOU ini diantaranya pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pelaksanaan pendaftaran tanah dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan," jelas Wali Kota lagi.
Selain BPHTB dan PBB-P2, kerja sama tersebut mencakup pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan.
Pemko Tanjungbalai juga akan memanfaatkan Peta Zona Nilai Tanah.
Pengintegrasian data tersebut nantinya dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Mahyaruddin mengatakan kerja sama dengan BPN merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor perpajakan.
Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap data objek dan subjek pajak menjadi lebih akurat.