MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan alasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Menurut Rico, pencabutan regulasi tersebut dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak terjadi ketidakpastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Penjelasan itu disampaikan Rico dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut digelar untuk menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Rico mengapresiasi masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan seluruh fraksi. Dia menilai pandangan tersebut menunjukkan perhatian bersama terhadap keberlangsungan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan.
Baca Juga: Dari Medan hingga Batam dan Aceh, 16 Tim Lawyer Siap Bertanding di Medan Lawyer FC Cup III "Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Rico.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen itu, Rico juga menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Margaret MS mengenai alasan pencabutan Perda baru dilakukan meski aturan di atasnya telah mengalami perubahan sejak beberapa tahun lalu.
Rico mengakui harmonisasi regulasi idealnya dilakukan dengan segera. Namun, menurutnya, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 harus dilakukan secara cermat karena berkaitan dengan keberlangsungan lembaga yang bekerja langsung di tengah masyarakat.
"Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," tegas Rico.
Dia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Medan menyesuaikan regulasi secara tertib dan terbuka, sekaligus tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan.
"Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib," ujar Rico.
Pemko Medan selanjutnya akan menyiapkan mekanisme penyesuaian agar keberadaan dan fungsi lembaga kemasyarakatan tetap dapat berjalan setelah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan.* (dh)