MEDAN - Pemerintah Kota Medan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan peningkatan pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp7,13 triliun lebih, sedangkan belanja mencapai Rp7,73 triliun lebih.
Rancangan perubahan APBD tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.
Baca Juga: Hemat Rp2,1 Miliar per Tahun, Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart untuk 654 ASN Rico menjelaskan pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp6,79 triliun lebih. Setelah perubahan, pendapatan direncanakan menjadi Rp7,13 triliun lebih atau meningkat 5,05 persen.
"Dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen," kata Rico.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan lebih besar. Dari sebelumnya Rp6,90 triliun lebih, belanja setelah perubahan direncanakan mencapai Rp7,73 triliun lebih atau bertambah 12,03 persen.
"Direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,73 triliun lebih sesudah perubahan, atau bertambah sebesar 12,03 persen," jelasnya.
Selain perubahan pendapatan dan belanja, struktur perubahan APBD 2026 juga memuat pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar.
Rico mengatakan perubahan struktur anggaran tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan asumsi makro ekonomi sekaligus perluasan target sasaran pembangunan yang direncanakan Pemko Medan.
Menurutnya, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran, tetapi juga harus menyesuaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati," ujar Rico.
Rancangan perubahan APBD tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan.