MEDAN — Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Khoiruddin, kewenangan tersebut bukan berada di tangan Pemerintah Kota Medan, Kementerian Sosial, maupun pihak kelurahan.
Pernyataan itu disampaikan Khoiruddin menyikapi banyaknya warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan untuk meminta perubahan status peringkat desil dalam DTSEN.
Baca Juga: Wagub Sumut Surya: Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat Khoiruddin meminta para camat dan lurah memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat mengenai mekanisme pembaruan data tersebut.
Warga yang merasa terdapat ketidaksesuaian pada peringkat desil tidak perlu datang langsung ke Kantor Dinsos Kota Medan.
"Kita perlu menyatukan pemahaman para Camat dan Lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan,"kata Khoiruddin Rangkuti, Rabu (2/9/2026).
Selain persoalan desil DTSEN, Khoiruddin mengatakan capaian pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan masih tergolong rendah.
Hingga saat ini, pendaftaran Perlinsos baru mencapai 297.390 kepala keluarga atau sekitar 38 persen dari total 789.026 KK di Kota Medan.
Namun, terdapat tambahan waktu bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran.
Data terbaru Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut tenggat waktu pendaftaran Portal Perlinsos diperpanjang hingga akhir Desember.
Khoiruddin mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan waktu tersebut untuk memastikan data mereka telah terdaftar.
"Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang," tambah Khoiruddin Rangkuti.