MEDAN – Pemerintah Kota Medan menambah kuota Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur tahap II sebanyak 10.000 calon penerima manfaat.
Penambahan kuota ini ditujukan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya lansia dan penyandang disabilitas.
Penambahan kuota tersebut dilakukan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan.
Baca Juga: Perubahan APBD Labusel 2026 Dibahas, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Naik Jadi Rp970,12 Miliar Hal itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi saat memimpin Rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur di Balai Kota Medan, Rabu, 2 September 2026.
Mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Erfin mengatakan program PKH Medan Makmur telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Karena itu, pemerintah kota mengambil kebijakan untuk menambah kuota penerima bantuan sebanyak 10.000 orang.
"Mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat, bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin sehingga penyalurannya lebih optimal dan tepat sasaran,"kata Erfin Fahrurrazi.
Erfin kemudian meminta para camat dan lurah berperan aktif dalam proses pendataan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Menurut dia, pendataan di tingkat wilayah menjadi bagian penting agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang baik ketika petugas berkomunikasi dengan masyarakat.
"Yang terpenting saat ini adalah seninya dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para Camat dan Lurah untuk merangkul warga, mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal," ujar Erfin Fahrurrazi.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan, Pemko Medan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk 10.000 penerima baru manfaat PKH Medan Makmur.