MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mewacanakan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut disebut dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong pemerataan penerimaan pajak kendaraan antarkabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Wacana itu disampaikan Bobby Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Senin, 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Dubes Yaman Temui Megawati, Minta Indonesia Buka Konsulat di Aden Bobby Nasution menjelaskan, wacana tersebut berkaitan dengan penerapan kebijakan opsen PKB.
Melalui kebijakan ini, penerimaan pajak kendaraan dapat lebih langsung dialokasikan kepada kabupaten dan kota sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
Menurut Bobby, kondisi tersebut membuat daerah dengan jumlah kendaraan tinggi memiliki potensi penerimaan lebih besar dibandingkan daerah dengan jumlah kendaraan yang lebih sedikit.
"Tentunya yang paling banyak itu Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Karena dengan kebijakan opsen ini, penerimaan itu langsung masuk untuk kabupaten/kota. Kalau dahulu dibagi ke daerah lain, tetapi sekarang itu sesuai jumlahnya. Makanya bagaimana jika di daerah tertentu untuk kendaraan itu pajaknya kita rendahkan. Sehingga tidak semua orang membeli mobil ke Medan, misalnya," sebut Gubernur Bobby Nasution.
Bobby mengatakan penyesuaian nilai PKB di daerah tertentu dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendorong masyarakat membeli atau mendaftarkan kendaraan di daerah tersebut.
Dengan cara itu, potensi penerimaan dari pajak kendaraan diharapkan tidak hanya terkonsentrasi di daerah yang memiliki jumlah kendaraan lebih banyak.
Selain membahas PKB, Bobby juga menyoroti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Ia mengapresiasi dukungan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dalam mendorong peningkatan pelayanan masyarakat dan penerimaan daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 mencapai 55,41 persen dari target Rp6,96 triliun.