MEDAN – Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hukuman tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Wali Kota Medan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Anjlok Tajam dari 78 Persen, Survei Poltracking Ungkap Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Sisa 55,1 Persen Fernanda dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan.
Adapun Efrin dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K dengan jenis hukuman yang sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman tersebut.
"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," ujar Subhan.
Menurut Subhan, hukuman tersebut tidak langsung berlaku pada hari keputusan ditetapkan.
Pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang tercantum dalam keputusan Wali Kota Medan.
"Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," jelasnya.
Penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dan dilanjutkan dengan tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.