Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Lagi Diberikan Fasilitas Rumah Jabatan, Diganti Tunjangan Perumahan

BITVonline.com - Kamis, 03 Oktober 2024 10:51 WIB

JAKARTA -Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, yang dipimpin oleh Indra Iskandar, mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas rumah jabatan atau rumah dinas. Sebagai penggantinya, para anggota dewan akan menerima tunjangan perumahan.

Surat yang diterima oleh detikcom pada hari ini, bertanggal 25 September 2024 dan bernomor B/733/RT.01/09/2024, menyatakan bahwa dengan diterapkannya kebijakan baru ini, anggota DPR RI akan mendapatkan Tunjangan Perumahan yang mulai berlaku sejak periode mereka menjabat.

Indra Iskandar menjelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan ini masih dalam tahap penetapan. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei terkait harga perumahan di sekitar gedung DPR RI di Senayan, Semanggi, dan Kebayoran, dan mengakui bahwa harga sewa hunian untuk tipe tiga kamar masih bervariasi dan fluktuatif.

“Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe tiga kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif. Kami harus memastikan secara cermat supaya tidak ada masalah,” kata Indra.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kompleks perumahan DPR yang terletak di Kalibata, Jakarta, akan dikembalikan ke negara. Ia menyatakan bahwa rumah-rumah tersebut merupakan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).

“Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara,” tambah Indra.

Berikut ini adalah poin-poin penting dalam surat yang dikeluarkan oleh Setjen DPR RI:

Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.Pemberian Tunjangan Perumahan akan berlaku terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.Dengan diberikan Tunjangan Perumahan, anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, sekaligus menjawab kritik mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, tunjangan perumahan diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi anggota DPR dalam memilih tempat tinggal yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Mentan Amran Beli Alat Panjat Kelapa Inovasi ITS, Tak Lagi Gunakan Monyet

Pemerintahan

DPR Tetapkan Tiga RUU Jadi Usul Inisiatif, PPRT dan Hak Cipta Jadi Prioritas Tahun Ini

Pemerintahan

Laporan Mendagri ke Presiden Prabowo Terkait Pemulihan Pascabencana di Sumatera: Pak, Jauh Membaik Pak

Pemerintahan

PWI Dukung Posisi Pers sebagai Pilar Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pemerintahan

DPR RI Resmi Sahkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Duduki Kursi Ketua

Pemerintahan

Atlas Browser dari OpenAI Kini Bisa Multi-Akun ChatGPT, Kerja dan Personal Lebih Praktis!