ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf dari persoalan hukum di kemudian hari.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca Juga: 88.027 KPM di Asahan Dapat Beras Gratis, Wabup: Kalau Ada Pemotongan, Hubungi Saya! Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. mengikuti kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan instansi terkait.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, staf ahli, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, organisasi perangkat daerah, camat, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen percepatan pendaftaran tanah wakaf oleh Wakil Bupati Asahan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, dan Ketua Badan Wakaf Kabupaten Asahan.
Penandatanganan tersebut disaksikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara daring.
Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan aset wakaf memiliki status hukum yang jelas.
Menurut dia, kepastian hukum diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan terkait tanah wakaf pada masa mendatang.
"Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah wakaf. Melalui sinergi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang ada dapat memiliki kepastian hukum dan terdata dengan baik," ujar Wakil Bupati.
Rianto juga berharap seluruh instansi yang terlibat memperkuat koordinasi dan kerja sama.
Dengan demikian, program percepatan pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten Asahan.