MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di Sumut. Langkah itu didorong untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari potensi sengketa.
Komitmen tersebut disampaikan Bobby saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut Solehuddin, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut Ahmad Qosbi, Kepala BPN Sumut Nugraha, serta sejumlah kepala daerah.
Baca Juga: 'Jangan Sampai Qari Kalah dari Satpam!' Bobby Nasution Desak ASN Sumut Teladani Rasulullah lewat Aksi Nyata, Bukan Sekadar Seremoni Bobby mengatakan status hukum tanah wakaf perlu segera diperjelas. Menurutnya, tanah yang sudah diwakafkan dapat berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak memiliki dokumen legal yang kuat, terutama ketika pewakif telah meninggal dunia dan terjadi pergantian generasi.
"Mungkin saja tidak semua orang yang mewakafkan hartanya berkesempatan menyampaikan hal seperti ini, atau penerusnya punya pemahaman yang sama. Hal itu kemudian bisa menjadi masalah atau sengketa, setelah pewakif sudah tidak ada lagi. Karena itulah kita berkumpul di sini sebagai alat negara, bertugas memastikan seluruh tanah wakaf itu berkekuatan hukum," ujar Bobby.
Berdasarkan data yang disampaikan Kajati Sumut Muhibuddin, terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara. Namun, baru 6.030 bidang yang tercatat telah memiliki sertifikat.
Bobby menilai percepatan sertifikasi menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan lembaga terkait. Ia juga menyebut setiap tanah wakaf membutuhkan nazir yang bertugas menjaga dan memastikan aset tersebut dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, Bobby menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di Sumut. Ia juga mengajak seluruh kepala daerah di Sumut untuk mengambil peran serupa.
"Jadi, saya siap menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara. Dan saya berharap para kepala daerah/wakil kepala daerah se Sumut juga bersedia menjadi Orang Tua Asuh," kata Bobby.
Bobby juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut ikut memperkuat gerakan wakaf melalui wakaf uang. Ia mengusulkan ASN dapat menyisihkan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu setiap bulan untuk kemudian disalurkan melalui Badan Wakaf Indonesia.
Menurut Bobby, penguatan pengelolaan wakaf bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjaga amanah dari masyarakat yang telah mewakafkan hartanya.
"Kalau kita sebagai alat negara tidak mau menjalankan ini, maka jika niat pewakif tadi tidak tersampaikan sebagai amal jariyahnya, maka dampaknya kita bisa saja dapat hukuman dunia dan yang pasti dosa yang harus kita pertanggungjawabkan di akhirat," ujarnya.