MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mempertanyakan polemik rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membangun kembali rumah warga yang rusak akibat angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Bobby mengatakan tidak mempermasalahkan jika Pemerintah Kota Medan ingin mengambil alih pembangunan tersebut.
Bobby menjelaskan anggaran pembangunan rumah korban bencana tersedia melalui Posko Bencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus Penyiksaan Dua Bocah di Dairi, Pengasuh Positif Sabu "Kita hari ini masih ada posko bencana dan posko bencana itu boleh diperuntukkan untuk kebencanaan. Nah, ini sebenarnya kami sampaikan dari kemarin, dari Posko Bencana ataupun dari APBD kami, itu hari ini ada untuk pembangunan rumah," kata Bobby di DPRD Sumut, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bobby, persoalan yang membuat anggaran pembangunan rumah belum dapat disalurkan adalah kesiapan lahan.
Pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak bencana akhir tahun lalu, kata dia, belum menyelesaikan penyediaan lahan untuk pembangunan rumah.
"Cuman daerah kabupaten/kota yang kita tuju sampai dengan hari ini PR-nya belum terselesaikan, contoh lahan. Lahan itu kan sudah sama ya, dari pemerintah pusat juga PR-nya sama. Kalau mau dibangunkan rumah, lahannya ayolah... Ini masyarakat kabupaten dan kota, lahannya selesaikan kita bangun, sampai dengan hari ini uangnya masih numpuk, kenapa? Karena enggak bisa kami bangun, lahannya dijanjikan nanti," ucapnya.
Bobby mengatakan baru Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang telah menyiapkan lahan untuk pembangunan rumah korban bencana.
Pemerintah daerah tersebut disebut telah menyediakan lahan seluas 5 hektare.
"Baru satu kota, nah, yang bagus saya sebutkan, Padangsidimpuan, Padangsidimpuan sudah menyiapkan lahannya 5 hektar dan rumahnya, uangnya ada, tinggal kita bangun," jelasnya.
Bobby kemudian menanggapi polemik mengenai rencana pembangunan rumah bagi warga terdampak puting beliung di Medan Johor.
Ia mempersilakan Pemerintah Kota Medan mengambil alih pembangunan apabila memiliki anggaran.