MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 dengan pendapatan dan belanja daerah yang lebih besar. Perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pemulihan pascabencana, pelayanan dasar serta sejumlah program prioritas.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD Sumut 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (26/8/2026).
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan Pemprov Sumut bersama DPRD Sumut mengenai perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Dari Hulu ke Hilir, Sumut Gelontorkan Ratusan Miliar Bendung Sedimen dan Cegah Banjir Susulan Bobby mengapresiasi DPRD Sumut yang telah bersama-sama menjalankan tahapan penyusunan perubahan APBD secara intensif dan kolaboratif.
"Penyusunan perubahan APBD ini dilakukan untuk merespons dinamika ekonomi, sosial dan fiskal yang berkembang setelah APBD ditetapkan," ujar Bobby dalam sambutannya.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah Sumut direncanakan meningkat Rp1,259 triliun atau 10,80%. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan Rp11,664 triliun menjadi Rp12,924 triliun.
Kenaikan tersebut berasal dari penyesuaian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta tambahan pendapatan hibah.
PAD Sumut dalam P-APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp7,089 triliun. Angka tersebut naik Rp122 miliar atau 1,76% dibandingkan APBD induk sebesar Rp6,967 triliun.
Sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat ditargetkan mencapai Rp5,816 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,134 triliun atau 24,22% dari sebelumnya Rp4,682 triliun.
Dari sisi belanja, Pemprov Sumut merencanakan peningkatan anggaran dari Rp11,679 triliun menjadi Rp13,356 triliun. Artinya, terdapat tambahan belanja sekitar Rp1,678 triliun.
"Peningkatan belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, program prioritas serta dukungan kepada kabupaten/kota," kata Bobby.
Bobby menegaskan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran. Menurutnya, setiap tambahan belanja harus diarahkan pada kebutuhan prioritas dengan keluaran dan hasil yang terukur.