MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh perangkat kewilayahan mempercepat pendataan dan pendaftaran warga ke Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kota Medan.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Lingkungan (Kepling), lurah, hingga camat.
Langkah jemput bola dilakukan karena batas waktu pendaftaran ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026.
Baca Juga: Kantor Kesbangpol Tanjung Jabung Timur Memprihatinkan, Teras Roboh Timpa Motor Warga "Sudah saya perintahkan untuk dipercepat dari semua tingkatan," tegas Rico Waas.
Menurut Rico, capaian pendaftaran Perlinsos di Kota Medan belum optimal karena masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan prosedur pendaftaran akun Perlinsos.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rico meminta perangkat kewilayahan turun langsung membantu masyarakat.
Pemerintah kota juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Kemarin kita panggil semua kewilayahan untuk jemput bola, karena masih banyak masyarakat belum mengerti. Bahkan kita juga melibatkan OPD seperti Dinsos dan Disdukcapil agar proses pendaftaran bisa cepat dilakukan," lanjutnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan, pendaftaran Kartu Keluarga (KK) melalui Portal Perlindungan Sosial di 21 kecamatan baru mencapai 288.140 KK atau sekitar 37 persen dari total target 789.026 KK.
Capaian tertinggi sementara berada di Kecamatan Medan Belawan.
Pendaftaran di wilayah tersebut mencapai 51 persen atau 16.290 KK dari total 32.106 KK.
Selanjutnya, Kecamatan Medan Marelan dan Medan Maimun masing-masing mencapai 47 persen.