DELI SERDANG — Ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, dalam dua agenda rapat DPRD Deli Serdang mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Badan Anggaran (Banggar), Hamdani Syahputra.
Hamdani menilai ketidakhadiran Rio bukan sekadar persoalan kehadiran dalam rapat.
Menurut dia, hal tersebut berkaitan dengan etika dan penghormatan terhadap fungsi kelembagaan DPRD.
Baca Juga: Siapa yang Bertanggungjawab Saat MBG Jadi Racun? "Ini bukan hanya soal tebang pilih. Ini soal etika dan kepatutan. Ketika lembaga DPRD mengundang, masa bisa dua kali tidak hadir? Itu sama saja melecehkan DPRD," tegas Hamdani, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Hamdani, Banggar DPRD Deli Serdang telah mengirimkan undangan resmi kepada Rio untuk menghadiri rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta program kerja Dinas LH. Namun, Rio tidak hadir dalam dua kesempatan tersebut.
"Undangan itu bukan undangan pribadi. Itu undangan lembaga. Yang diundang itu jabatannya, bukan orangnya. Kalau dua kali mangkir, artinya beliau tidak menghargai fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD," ujarnya.
Hamdani menilai ketidakhadiran tersebut membuat hubungan antara Dinas LH dan DPRD Deli Serdang menjadi kurang harmonis.
Ia mengatakan DPRD membutuhkan komunikasi dengan organisasi perangkat daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.
"Bagaimana kami mau membahas anggaran, mengevaluasi program, kalau mitranya saja tidak pernah mau duduk bersama? Jangan salahkan DPRD kalau nanti dalam pembahasan APBD kami bersikap menolak pertanggungjawaban APBD Deliserdang 2025," sentilnya.
Sorotan terhadap Rio sebelumnya juga muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Deli Serdang pada 22 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Rio kembali tidak hadir dan hanya mengutus kepala bidang.
Pihak Komisi II menilai perwakilan yang datang tidak menguasai persoalan yang sedang dibahas.