LABUSEL — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Selatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin, 24 Agustus 2026.
Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang hadir bersama Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro.
Baca Juga: Ketua TP Posyandu Asahan Kunjungi Posyandu Manggis, Tracing TBC Terintegrasi CKG Jadi Fokus Rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Labusel Ari Winata, Wakil Ketua DPRD M. Romadon Nasution dan Irmayanti Siregar, anggota DPRD, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Fery mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Fery, kesepakatan tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat," ujar Fery.
Ia mengatakan perubahan KUA dan PPAS disusun dengan mempertimbangkan perkembangan selama pelaksanaan APBD 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Penyesuaian anggaran tersebut juga dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran dan mendukung program prioritas daerah.
"Perubahan KUA dan PPAS ini juga mencerminkan komitmen kita bersama untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran demi mendukung program prioritas daerah, seperti peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi," katanya.
Fery juga mengapresiasi kerja sama, masukan, dan koreksi yang diberikan DPRD selama proses pembahasan.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Labusel selanjutnya dapat memproses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.