BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh menggantikan M. Nasir yang diberhentikan dari jabatan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pada saat yang sama, M. Nasir mendapat jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Pelantikan Nasir dilakukan secara hybrid di dua lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Baca Juga: M Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Kini Dilantik Jadi Kepala Dinas Perpustakaan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mengatakan pelantikan Nasir dilakukan atas perintah Gubernur Muzakir Manaf.
"Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf," kata Fadhlullah saat pelantikan.
Menurut Fadhlullah, Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjabat sebagai Sekda Aceh.
Namun, pergantian tersebut merupakan keputusan Gubernur Aceh.
"Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Keputusan Presiden itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam petikan Keppres tersebut, Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan barunya.