BANDA ACEH — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Nasir kemudian dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pelantikan Nasir dilakukan secara hybrid oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bakal Gabung PSI? Gerindra Jabar Buka Suara Dek Fadh mengikuti pelantikan dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, sedangkan Nasir berada di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh.
"Saya melantik saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf," kata Dek Fadh dalam keterangannya.
Dek Fadh mengatakan Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjabat sebagai Sekda Aceh.
Ia menyebut pergantian jabatan tersebut sebagai hal yang biasa dalam pemerintahan dan bagian dari penyegaran organisasi.
"Bagi ASN ini hal yang biasa, dan tak perlu dibesar-besarkan. Kepada Bang Nasir yang telah menjabat sebagai Sekda selama ini kita ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya," ujar Dek Fadh.
Menurut dia, pergantian jabatan tidak perlu dipandang sebagai persoalan karena Nasir tetap dipercaya menduduki jabatan baru di lingkungan Pemerintah Aceh.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberhentikan Nasir dari posisi Sekda Aceh melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Keputusan tersebut diteken Prabowo pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Salinan keputusan mengenai Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.