BANDA ACEH — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.
Pemberhentian tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Berdasarkan salinan keputusan yang beredar dan dilihat pada Ahad, 23 Agustus 2026, keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Kemesraan Prabowo-Jokowi-Gibran Jadi Sinyal Politik 2029, Pengamat: PDIP Bisa Bangun Poros Alternatif Salinan keputusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Aceh.
"Memutuskan memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi keputusan tersebut.
Selain Keputusan Presiden tersebut, beredar pula surat dari Kementerian Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Surat yang diteken Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga itu berisi perihal salinan dan petikan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Namun, informasi mengenai pemberhentian M. Nasir belum diketahui secara resmi oleh seluruh pihak di Pemerintah Aceh.
Dua juru bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman dan Nurlif Effendi, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai keputusan tersebut.
Mereka menyatakan akan mengecek keaslian surat yang beredar.
"Besok saya cek surat masuk di kantor," kata Nurlis saat dimintai konfirmasi.