Tunjangan Anggota DPR Dihapuskan, Pengamat Soroti Manajemen Aset Negara

BITVonline.com - Jumat, 04 Oktober 2024 11:22 WIB

JAKARTA -Pengamat properti dari AS Property Advisory, Anton Sitorus, mengkritik keputusan mengenai penghapusan rumah dinas bagi anggota DPR RI periode 2024-2029. Sebagai gantinya, anggota dewan tersebut akan menerima tunjangan perumahan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan. Anton menilai alasan yang diungkapkan terkait kondisi rumah dinas yang dianggap tua tidaklah cukup memadai.

“Jika alasannya adalah rumah dinas DPR sudah tua, maka tidak tepat dijadikan alasan. Negara seharusnya dapat mengelola aset-asetnya, seperti kompleks DPR di Jakarta, dengan baik. Ini menunjukkan bahwa negara tidak bisa mengelola dan memberikan perawatan yang benar terhadap rumah tersebut,” ungkap Anton  Jumat (4/10/2024).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini dianggap lebih ekonomis dibandingkan dengan memberikan rumah dinas yang sering mengalami kerusakan. Menurutnya, kondisi rumah dinas anggota DPR saat ini sangat memprihatinkan, sehingga biaya pemeliharaannya menjadi membengkak. “Rumah di Kalibata itu sudah tua sekali. Ditambal kiri, bocor kanan; ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus,” jelas Indra.

Anton menilai bahwa seharusnya pemerintah tidak memberikan tunjangan perumahan kepada anggota DPR. Dia menegaskan bahwa masih banyak aset negara yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah dinas yang layak. “Pemerintah seharusnya memanfaatkan lahan-lahan yang ada untuk dibangun rumah dinas anggota DPR, bukan justru menggantinya dengan tunjangan,” ujarnya.

Dengan besaran tunjangan yang mencapai Rp30 hingga Rp50 juta, Anton berpendapat bahwa hal tersebut sudah setara dengan gaji ekspatriat. “Ini menunjukkan bahwa anggota DPR kita seolah-olah sudah setara dengan ekspat,” lanjutnya.

Anton juga menyoroti potensi pengelolaan yang lebih baik terhadap kompleks DPR di Senayan, yang memiliki luas puluhan hektare. Ia menyarankan agar lahan tersebut dikelola secara profesional dan dibangun rumah dinas untuk anggota DPR yang dapat digunakan secara berkelanjutan. “Kalau terjadi pergantian keanggotaan, rumah tersebut dapat diisi oleh anggota yang baru terpilih,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional tidak hanya untuk istana negara, tetapi juga untuk semua aset negara. “Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan efisiensi penggunaan aset publik,” tutup Anton.

Kritik dari Anton mencerminkan keprihatinan yang lebih luas mengenai manajemen aset negara dan efisiensi penggunaan anggaran. Seiring dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat berharap agar pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:
DPR

Berita Terkait

Pemerintahan

9 Kepala Daerah Terjaring OTT, KPK Ingatkan Masyarakat: Jangan Karena 'Dikasih', Lalu Dipilih

Pemerintahan

Mentan Amran Beli Alat Panjat Kelapa Inovasi ITS, Tak Lagi Gunakan Monyet

Pemerintahan

DPR Tetapkan Tiga RUU Jadi Usul Inisiatif, PPRT dan Hak Cipta Jadi Prioritas Tahun Ini

Pemerintahan

Laporan Mendagri ke Presiden Prabowo Terkait Pemulihan Pascabencana di Sumatera: Pak, Jauh Membaik Pak

Pemerintahan

PWI Dukung Posisi Pers sebagai Pilar Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pemerintahan

DPR RI Resmi Sahkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Duduki Kursi Ketua