MEDAN — Sistem split payment pajak restoran melalui Qresto mulai diterapkan di Kota Medan.
Sejak program tersebut diberlakukan, sebanyak 46 wajib pajak atau pelaku usaha restoran telah bergabung.
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan jumlah tersebut masih akan ditingkatkan.
Baca Juga: Harumkan Nama Sumut, Dua Pelajar Toba Pulang Usai Tuntaskan Tugas Paskibraka Nasional 2026 Pemerintah Kota Medan menargetkan 200 wajib pajak menggunakan sistem Qresto hingga akhir 2026.
"Ada 46 wajib pajak yang bersedia pakai Qresto ini dengan target 200 wajib pajak untuk tahun ini," kata Rico, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Rico, Qresto memungkinkan pembayaran pajak daerah dilakukan secara otomatis ketika konsumen membayar transaksi di restoran, kafe, maupun hotel menggunakan QRIS.
Melalui sistem tersebut, bagian pajak dari transaksi akan langsung masuk ke kas daerah.
Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
"Pembayaran itu, split payment ini, bisa langsung pada hari itu juga, jam itu juga, detik itu juga," ujarnya.
Rico mengatakan penerapan Qresto merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak daerah.
Program tersebut dikembangkan Pemko Medan bersama Bank Indonesia.
Dengan sistem pembayaran yang terintegrasi, pemerintah dapat memperoleh penerimaan pajak secara lebih cepat sekaligus meminimalkan celah kebocoran.