BATU BARA — Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kamis, 13 Agustus 2026.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi'i.
Dalam rapat tersebut, Syafrizal menyerahkan secara langsung dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga: Pemkab Batu Bara Siapkan Ekosistem Ekspor, Produk UMKM dan Pertanian Dibidik Tembus Pasar Global Dokumen itu kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dibahas sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syafrizal mengatakan penyusunan APBD 2027 dilakukan dengan mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan perencanaan keuangan daerah.
Menurut dia, penyusunan APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Penyampaian dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan wujud perencanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," ujar Wabup Syafrizal.
Ia menegaskan kebijakan pengelolaan keuangan daerah diarahkan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Kabupaten Batu Bara, yaitu "Mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang Bahagia".
Visi tersebut dijalankan dengan semangat berorientasi pelayanan, amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif, dan adil.
Dalam penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2027, Syafrizal turut memaparkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro Kabupaten Batu Bara.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batu Bara diproyeksikan berada pada kisaran 4,54 hingga 5 persen.