TANGGERANG -Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan praktik suap dan gratifikasi yang terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, perairan Tangerang, Banten. Hal ini disampaikan setelah banyaknya pertanyaan publik mengenai keberadaan sertifikat hak milik di wilayah laut, yang menurutnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa laut hanya bisa dipergunakan untuk perizinan, bukan untuk hak kepemilikan.
Rudianto Lallo menegaskan bahwa jika praktik suap dan gratifikasi memang terjadi, maka hal itu sudah masuk dalam ranah pidana dan harus segera ditindak tegas oleh pihak berwenang. “Penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara seperti suap dan gratifikasi ini harus segera diselidiki,” katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Politikus dari Partai NasDem ini juga memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk melalui rapat kerja bersama penegak hukum yang menjadi mitra kerja mereka.
Polemik mengenai pagar laut di Tangerang semakin mencuat setelah TNI AL, Polri, dan KKP bersama nelayan bekerja sama untuk mencabut pagar laut yang membentang sepanjang 30,6 km di wilayah tersebut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan bahwa terdapat 263 bidang yang memiliki SHGB dan 17 bidang yang memiliki SHM di kawasan pagar laut Tangerang, dan beberapa SHGB telah dibatalkan.
Sementara itu, dugaan praktik korupsi dalam penerbitan SHGB di pagar laut Tangerang juga tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung setelah dilaporkan oleh advokat Boyamin Saiman. Pihak Kejaksaan Agung mengaku sedang menelaah laporan tersebut untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini. (kprn) (n/014)