MEDAN — Camat Medan Timur Fernanda dibebastugaskan dari jabatannya mulai Senin, 10 Agustus 2026.
Pembebastugasan dilakukan karena Fernanda diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan pembebastugasan tersebut, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: 63 Persen Keramba Sudah Ditertibkan, Pemkab Toba Targetkan Danau Toba Bebas Keramba "Benar, yang bersangkutan dibebastugaskan mulai hari ini untuk kepentingan pemeriksaan Inspektorat. Yang bersangkutan dianggap menyalahgunakan wewenang. Pembebasan sementara itu juga ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K sesuai tindak lanjut hasil audit Inspektorat," ucap Subhan.
Subhan menjelaskan, Fernanda diduga meminta imbalan uang sekitar Rp120 juta dan menjanjikan jabatan Eselon IV kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
"Sejauh ini korban yang melapor ada 3 orang, tidak tahu apakah ada korban lainnya lagi. Kasus ini terjadi saat Fernanda menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas," jelasnya.
Subhan mengatakan Pemko Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menangani perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
"Perlu diketahui bahwa ini masih pembebastugasan demi kelancaran proses pemeriksaan, untuk hukumannya belum ada. Jika nanti seluruh tahap pemeriksaan selesai dan terbukti, tentu akan ada hukuman disiplin berat. Saat ini Tim Ad Hoc masih bekerja," katanya.
Dengan demikian, pembebastugasan Fernanda saat ini bukan merupakan keputusan mengenai hukuman disiplin.
Pemko Medan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim terkait.
Subhan menegaskan proses pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pengembangan karier ASN di lingkungan Pemko Medan harus dilakukan secara objektif dan transparan sesuai aturan.