MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelayanan Informasi Publik.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Coaching Clinic dan pembinaan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Sumut yang digelar di Aula Transparansi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Jalan H.M. Said Nomor 27 Medan, Jumat (7/8/2026).
Kepala Dinas Kominfo Sumut yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh OPD.
Baca Juga: Ombudsman Minta OPD DKI Jakarta Lebih Responsif, Jangan Tunggu Masalah Viral di Media Sosial "Kegiatan ini merupakan tahapan awal bagi kita untuk lebih menyeriusi implementasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Kita berkomitmen membawa Sumatera Utara kembali menjadi provinsi yang informatif," kata Porman.
Porman mengatakan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian bersama. Evaluasi tahun ini, kata dia, menjadi momentum untuk melakukan pembenahan di seluruh OPD.
Sejumlah aspek yang masih perlu ditingkatkan di antaranya pemenuhan informasi pada website resmi OPD terkait penyelenggaraan pemerintahan, penetapan petugas PPID, serta penyediaan informasi dan dokumen pengadaan barang dan jasa.
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, Dinas Kominfo Sumut juga tengah mengembangkan portal PPID terintegrasi. Portal tersebut nantinya menjadi pusat layanan informasi publik bagi seluruh perangkat daerah.
Masyarakat dapat mengakses informasi yang wajib diumumkan secara berkala maupun setiap saat melalui portal PPID Pemprov Sumut di ppid.sumutprov.go.id.
"Kita ingin seluruh OPD bersama-sama mengisi portal PPID sehingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi sekaligus mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Sosialisasikan Permendagri 2/2026Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Hasta Tama Tasman, turut menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Aturan itu ditujukan untuk memperkuat transparansi sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi.
Hasta menjelaskan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 disusun dengan menyesuaikan perkembangan kebijakan keterbukaan informasi publik, termasuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.