JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di Provinsi Bengkulu.
Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu terkait dugaan suap dalam pengelolaan limbah kesehatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat proses penyidikan.
Baca Juga: Mangkir Lagi, KPK Tegur Rudy Tanoe: Jangan Menunda-Nunda Proses Penyidikan "Dalam proses penggeledahan tentunya penyidik mencari alat bukti-alat bukti tambahan ya untuk mempertebal, memperkuat, berkaitan dengan konstruksi perkara di wilayah Kota Bengkulu ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/8/2026) malam.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci lokasi yang digeledah maupun barang bukti yang berhasil diamankan selama proses tersebut.
"Nanti kami akan update kembali terkait dengan titik-titik yang dilakukan penggeledahan termasuk detail hasil penggeledahannya," sambungnya.
Budi menegaskan, KPK akan tetap terbuka kepada publik dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Kasus dugaan suap pengelolaan limbah kesehatan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Penyidik KPK menduga ada keterlibatan pihak swasta yang tidak hanya berhubungan dengan proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, tetapi juga berkaitan dengan sejumlah proyek di Pemerintah Kota Bengkulu, khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan.
Dalam rangkaian penyidikan, rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, juga telah digeledah penyidik KPK.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan.