MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan pembebasan sementara atau penonaktifan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, setelah adanya rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.
Keputusan itu diambil setelah Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus atas laporan masyarakat.
Baca Juga: Satgas PRR Percepat Pembangunan 44.121 Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan disiplin berjalan secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, penonaktifan sementara tersebut bertujuan agar pemeriksaan dapat berlangsung tanpa mengganggu jalannya pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan.
"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum," jelas Camat Medan Maimun.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan yang juga Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN bukan hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Ia mengatakan setiap laporan masyarakat yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan akan diproses secara profesional tanpa pandang bulu.
"Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Di saat yang sama, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan," jelas Erfin.
Meski demikian, Erfin menegaskan proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.