TANJUNG JABUNG TIMUR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk sementara menghentikan aktivitas administrasi dan penyaluran bantuan kepada masyarakat. Penghentian sementara itu dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan pimpinan Baznas periode 2021–2026 dan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan atau penetapan pimpinan yang baru.
Ketua Baznas Tanjung Jabung Timur, Syarifuddin, mengatakan masa jabatan pimpinan Baznas telah berakhir pada 20 Juli 2026. Hingga kini, pihaknya belum dapat menjalankan pelayanan administrasi maupun pendistribusian bantuan kepada para mustahik karena proses perpanjangan kepengurusan masih berlangsung.
"Selama SK perpanjangan belum terbit, Baznas tidak diperbolehkan melakukan aktivitas administrasi maupun pendistribusian bantuan kepada para mustahik," ujar Syarifuddin.
Baca Juga: Kasus Viral Libatkan Oknum Polisi, Polres Tanjab Timur Langsung Amankan Anggota Ia menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir sejumlah masyarakat tetap mengajukan permohonan bantuan. Bantuan yang diajukan di antaranya untuk biaya pengobatan, pendampingan berobat, hingga modal usaha.
Namun, seluruh permohonan tersebut belum dapat diproses karena Baznas masih menunggu dasar hukum berupa SK perpanjangan kepengurusan.
Menurut Syarifuddin, permohonan bantuan pendampingan berobat menjadi salah satu kebutuhan yang paling mendesak karena berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan penanganan secepatnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh permohonan yang telah diterima akan segera ditindaklanjuti setelah SK perpanjangan diterbitkan.
Syarifuddin berharap proses perpanjangan kepengurusan Baznas Tanjung Jabung Timur dapat segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya penyaluran bantuan kepada mustahik, kembali berjalan normal.
"Kami berharap dalam waktu dekat SK perpanjangan segera terbit sehingga kami dapat menindaklanjuti seluruh permohonan bantuan yang telah masuk, terutama bantuan untuk biaya berobat," pungkasnya.* (dh)