MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan persetujuannya terhadap wacana kenaikan gaji kepala daerah. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus disertai dengan penerapan sistem Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja utama sebagai dasar penilaian.
Menurut Bobby, kenaikan gaji tidak seharusnya diberikan secara merata tanpa mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing kepala daerah. Ia menilai, mekanisme penilaian yang terukur diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalaupun naik harus ada KPI ada penilaian juga. Harus ada nilai ukur kinerjanya dulu. Kalau bagus, boleh dapat, kalau enggak bagus, enggak usah dapatlah," jelasnya, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Eks Bioskop Ria Binjai Ditertibkan, Pemprov Sumut Amankan Aset Daerah Bobby menjelaskan bahwa sistem berbasis kinerja penting untuk memastikan kepala daerah bekerja secara optimal dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya KPI, pemerintah dapat menilai secara objektif sejauh mana kinerja kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.
Ia mencontohkan, kepala daerah yang aktif turun ke lapangan dan memantau kondisi masyarakat seharusnya mendapatkan apresiasi yang berbeda dibandingkan dengan yang kurang aktif. "Maksudnya ya, misal, kepala daerah yang sering ke lapangan dan enggak ke lapangan masak sama (gajinya), harusnya bedalah misalnya gitu," ucapnya.
Pendekatan ini dinilai dapat mendorong kepala daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski mendukung konsep kenaikan gaji berbasis kinerja, Bobby menegaskan bahwa secara pribadi ia tidak pernah mengusulkan kenaikan gaji kepala daerah. Ia menyebut wacana tersebut lebih banyak muncul dari organisasi atau asosiasi pemerintah daerah.
"Itu sudah lama ya, dari asosiasi wali kota atau gubernur secara pribadi saya tidak pernah menyampaikan itu. Artinya, kalau sudah diasosiasi, pasti ngikut saja. Tapi kalau atas nama pribadi enggak pernah meminta (untuk kenaikan gaji)," jelasnya.
Wacana kenaikan gaji kepala daerah mencuat seiring rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah cukup lama dan perlu dikaji ulang.
Revisi ini juga merespons masukan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang menilai beban dan tanggung jawab kepala daerah semakin meningkat, sehingga perlu penyesuaian pada aspek penghasilan. Namun, Tito menegaskan bahwa penyesuaian gaji tidak bisa dilakukan secara otomatis. Besaran kenaikan harus dikaitkan dengan capaian kinerja daerah agar tetap adil dan proporsional.
Pemerintah pusat berencana membentuk tim khusus untuk mengkaji ulang aturan tersebut, termasuk mempertimbangkan berbagai aspek seperti beban kerja, tanggung jawab, serta indikator kinerja yang relevan.* (k/dh)