MEDAN – Pemerintah Kota Medan membatalkan tender proyek rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Medan dengan nilai anggaran mencapai Rp4,9 miliar.
Pembatalan tersebut dilakukan dengan alasan adanya efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Informasi pembatalan tender tersebut tercantum dalam pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan yang dilihat pada Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga: BGN Siapkan Skema MBG untuk Anak di Daerah Rawan Konflik, Papua dan NTT Jadi Prioritas "Sesuai dengan surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan No. 600.1.15.2/9780 Tanggal 24 Juli 2026 Perihal Permohonan Pembatalan Lelang Tahun Anggaran 2026," demikian tertulis dalam keterangan LPSE Medan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
"Dikarenakan adanya efisiensi anggaran pada APBD Tahun 2026," lanjut keterangan tersebut.
Sebelumnya, proses tender proyek rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Medan telah dibuat pada 3 Juni 2026 melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Dalam dokumen pengadaan, nilai pagu paket tercatat sebesar Rp4,9 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp4.882.490.000.
"Nilai pagu paket Rp4,9 miliar, nilai harga perkiraan sementara (HPS) Rp4.882.490.000," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.
Sebelumnya, dalam dokumen uraian singkat pekerjaan yang diunggah di LPSE, pembangunan sarana dan prasarana tersebut disebut diperlukan karena kondisi fasilitas yang ada dinilai membutuhkan perbaikan.
"Pembangunan sarana dan prasarana dasar ini sudah sangat diperlukan segera mengingat kebutuhan masyarakat di wilayah Kota Medan dan pembangunan infrastruktur yang mendesak dimana kondisi yang ada sekarang tidak lagi memadai dan merupakan tahapan pembangunan yang berkelanjutan, dengan yang ada sekarang perlu perbaikan dan penanganan yang baik," tulis keterangan dalam dokumen tersebut.
Namun, pemerintah juga menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran membuat pembangunan harus disusun berdasarkan skala prioritas.