MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan penggunaan rokok elektronik atau vape sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan melalui instruksi Gubernur Sumatera Utara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara bagi masyarakat umum, aturan tersebut masih sebatas imbauan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, mengatakan dukungan DPRD Sumut menjadi dasar untuk meningkatkan kebijakan tersebut menjadi regulasi daerah yang memiliki kekuatan hukum lebih luas.
Baca Juga: Rico Waas Respons Viral Lurah Paya Pasir, Dugaan Pelanggaran Etik ASN Kini Diproses "Larangan penggunaan vape bagi ASN, PPPK, dan pegawai BUMD sudah diberlakukan. Kini DPRD menyambut baik sehingga akan didorong menjadi Peraturan Daerah," ujar Mulyono dalam talkshow di TVRI Sumut bersama Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, kebijakan itu diambil karena rokok elektrik dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meski tidak semua produk vape mengandung zat terlarang, pemerintah memilih mengambil langkah antisipatif guna melindungi masyarakat, khususnya aparatur pemerintah.
Selain mendorong lahirnya Perda, Pemprov Sumut juga membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan berbagai instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Sumut, serta unsur pemerintah daerah.
Tim tersebut menjalankan tiga strategi utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap jaringan pengedar, dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
"Kami melakukan razia gabungan ke lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Jika hasil asesmen menunjukkan seseorang hanya sebagai pengguna, maka akan direhabilitasi. Namun jika terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar, proses hukum tetap berjalan," jelas Mulyono.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Tatar Nugroho, mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang lebih dulu mengeluarkan instruksi larangan penggunaan vape di lingkungan ASN.
Menurut Tatar, kebijakan tersebut menjadi contoh nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat gerakan pemberantasan narkoba, terutama di lingkungan aparatur sipil negara.
"Keputusan Gubernur ini sangat strategis karena memberikan contoh kepada ASN untuk tidak menggunakan vape. Ini merupakan bentuk kepemimpinan yang patut diapresiasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Ia juga menyebut rencana penyusunan Perda larangan penggunaan vape merupakan terobosan yang masih tergolong baru di Indonesia dan telah mendapat respons positif dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.